Detail Foto - Dear Wajib Pajak, Mulai 2026 Lapor SPT Wajib Pakai Coretax, EFIN Tak Lagi Berlaku
Surat Pemberitahunan (SPT) tahunan untuk pajak penghasilan (PPh)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 di tahun depan sudah tidak melalui djponline.pajak.go.id.
- galeri foto