Detail Foto - Gaes, Top Up E-Money dan Dompet Digital Juga Dikenakan PPN 11 Persen Lo!
Ilustrasi transaksi elektronik
Biaya jasa penyelenggaraaan teknologi finansial (fintech), termasuk pembayaran atau top up e-Money dan dompet digital akan kena PPN 11 persen mulai 1 Mei 2022.
- galeri foto