Detail Foto - Hukum Wanita Hamil Duluan Apakah Harus Menikah Lagi Setelah Bayinya Lahir Menurut Islam, Ini Jawaban Buya Yahya
Hukum Wanita Hamil Duluan Apakah Harus Menikah Lagi Setelah Bayinya Lahir Menurut Islam, Ini Jawaban Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan dalam madzhab Imam Syafi'i dan imam Malik, lalu madzhab imam abu hanifah menegaskan bahwa hukum orang yang hamil duluan kemudian menikah hukumnya adalah sah.
- galeri foto