Detail Foto - Suami Pengangguran dan Tak Memberi Nafkah, Istrinya Membiayai Kehidupan Rumah Tangga, Apa Hukumnya? Ustadz Abdul Somad Bilang Begini, Katanya...
Suami Pengangguran dan Tak Memberi Nafkah, Istrinya Membiayai Kehidupan Rumah Tangga, Apa Hukumnya? Ustadz Abdul Somad Bilang Begini, Katanya...
Ustadz Abdul Somad menyampaikan bahwa jika suami tidak memberi nafkah istri, maka dilihat dulu pasalnya haram atau makruh. Jika memakai uang istri dilihat akad
- galeri foto