Detail Foto - FKUB Dicoret dari Syarat Mendirikan Rumah Ibadah, Ini Tanggapan MUI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, perizinan pendirian rumah ibadah nantinya hanya cukup diajukan ke Kemenag tanpa rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ini tanggapan dari MUI.
- galeri foto