Detail Foto - Soal Wajib Sertifikasi Untuk Produk Non Halal, Ini Kata Haikal Hasan
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media di Jakarta, Jumat (1/11/2024)
Kepala BPJPH Haikal Hassan menyampaikan, jika merujuk UU 33/2014 Pasal 4 maka ditegaskan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
- galeri foto