Detail Foto - Melegakan! MUI Aceh Fatwakan Boleh Memilih Kotak Kosong dalam Pilkada Serentak
Screenshot fatwa terbatas MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024
Memilih kotak kosong dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dibolehkan. Ini berdasarkan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) atau MUI Aceh.
- galeri foto