Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan telah menerima surat usulan dari token kripto lokal Indonesia Digital Cooperatives (IDM Co-op). Surat usulan itu dalam rangka upaya agar salah satu kripto made in Indonesia itu bisa tercatat di exchanger di Indonesia dan terdaftar sebagai aset kripto yang diakui Bappebti.
"Surat usulannya dari IDM baru saya terima kemarin disponya. Surat IDM tujuannya meminta konsultasi kepada kami terkait token kripto IDM tersebut," tutur Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, Kamis ini.
Tirta Karma Senjaya mengakui surat usulan itu juga tujuannya untuk melakukan konsultasi terkait upaya tersebut. Selanjutnya, Bappebti akan melakukan penjadwalan konsultasi dengan pihak IDM. Tujuannya untuk mengetahui dari sisi pengembang dan spesifikasi jenis token IDM tersebut.
"Dan bila nanti kemudian akan diusulkan listing di pedagang dalam negeri, maka nanti akan dilakukan asesmen penilaian sesuai syarat ketentuan terhadap token kripto tersebut," tambahnya.
Sementara itu, CEO IDM Co-op MC Basyar menjelaskan bahwa pengajuan surat usulan ke Bappebti agar kripto buatan anak bangsa tersebut dapat tercatat sebagai aset investasi yang diakui dan tercatat di bursa dalam negeri ketimbang di luar negeri.
"Karena IDM ini banyak yang mau beli, cuma susah. Kalau sudah listing di dalam negeri akan lebih mudah," tuturnya.
Bappebti sendiri memberikan sejumlah syarat sebelum token made in Indonesia itu terdaftar. Salah satunya penilaian risiko dan anlisis hirarki proses (AHP).
Load more