Tidak hanya pengguna knalpot brong, para pembuat knalpot yang tidak sesuai dengan aturan atau layak guna juga bisa dikenakan pasal tersebut.
Hal itu dikarenakan produsen after market yang membuat knalpot tidak sesuai dengan aturan turut bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna knalpot brong.
Oleh karena itu, pelaku usaha aftermarket dalam urusan knalpot harus menyesuaikan spesifikasinya dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi.
Dalam peraturan itu, dijabarkan bahwasanya motor dengan kubikasi 80cc sampai dengan 175cc maksimal bisingnya adalah 80 desibel dan motor berkubikasi di atas 175cc maksimal memiliki kebisingan 83 desibel. (ant)
Load more