Andri menegaskan keberpihakan dan keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan termaktub dalam konstitusi dan undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.
"Sebagaimana hal itu diamanatkan dalam konstitusi dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” ucap dia. “Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa politik dan juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk mendorong atau memuluskan proses hukum,” imbuh dia.
Sementara itu, Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan menepis kabar dugaan intervensi tersebut.
Gus Gudfan menegaskan kabar itu tidak benar.
“Hoax," kata Gus Gudfan.
Menurut Gus Gudfan Gudfan mengaku tidak mengetahui apapun sama sekali terkait hal tersebut.
"Fitnah keji dan kita gak tahu apa-apa," tegas dia.
Load more