LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Kasus Gratifikasi Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (rpi oranye) saat di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/11/2022).
Sumber :
  • Antara

Eks Komisioner KPK: Eksaminasi Mardani Maming Tidak Bisa dengan Asumsi

Dianggap tak bisa hanya dengan asumsi dan pemikiran.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eksaminasi yang didorong para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran.

Eksaminasi yang didorong oleh para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Demikian disampaikan eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar saat menanggapi langkah sejumlah ahli hukum yang mendorong eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

“Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Gak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar, Rabu,(9/10/2024).

Baca Juga :

Haryono Umar melanjutkan, para ahli hukum yang mendorong eksaminasi terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming tidak memeriksa dan hanya berasumsi. 

Haryono Umar berharap, agar semua pihak dapat menghormati keputusan hakim baik dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi terkait dengan perkara Mardani H Maming. 

“Kalau orang luar kan hanya asumsi, mereka tidak memeriksa. Kita Harus menghormati keputusan hakim,” jelas Haryono Umar.

Haryono Umar meyakini, hakim baik dalam pengadilan tingkat pertama pertama, banding hingga kasasi telah memeriksa bukti keterlibatan Mardani H Maming dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sehingga diputuskan bersalah. 

Haryono Umar menagih, pembuktian dari para ahli hukum yang mendorong eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

“Harusnya berdasarkan pembuktian. Pasti hakim sudah memeriksa bukti-bukti (kasus Mardani H Maming,” pungkas dia.

Diketahui, dalam pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.

Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.  

Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Nama Mardani H Maming pun kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.  

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Maling Gasak Motor Pengunjung di Super Indo Probolinggo, Pengawasan Parkir Jadi Sorotan

Maling Gasak Motor Pengunjung di Super Indo Probolinggo, Pengawasan Parkir Jadi Sorotan

Sebuah motor milik pengunjung Super Indo hilang dicuri maling, pada hari Jumat (20/12), di Jalan Sukarno Hatta Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Arab Saudi Move On dari Timnas Indonesia, Fokus Jajal Kekuatan Bahrain di Piala AFF-nya Arab

Arab Saudi Move On dari Timnas Indonesia, Fokus Jajal Kekuatan Bahrain di Piala AFF-nya Arab

Pelatih Arab Saudi, Herve Renard akan kembali memimpin timnya dalam Piala Teluk Arab 2024 alias Piala AFF-nya Arab. 
Jadwal Liga 1 Pekan 16 Hari Ini: Persib Siap Gilas Persita, PSIS Ditantang Malut United hingga PSM Makassar Jamu Barito Putera 

Jadwal Liga 1 Pekan 16 Hari Ini: Persib Siap Gilas Persita, PSIS Ditantang Malut United hingga PSM Makassar Jamu Barito Putera 

Jadwal Liga 1 2024-2025 pekan 16 hari ini, Minggu 22 Desember 2024 menyajikan tiga laga seru antara PSIS Semarang vs Malut United, PSM Makassar vs Barito Putera dan Persib Bandung vs Persita Tangerang. 
Tolong Amalkan Surat Pendek Ini Permasalahan Utang pun Dibantu Allah SWT, Kata Ustaz Maulana Bisa Setiap Hari

Tolong Amalkan Surat Pendek Ini Permasalahan Utang pun Dibantu Allah SWT, Kata Ustaz Maulana Bisa Setiap Hari

Amalkan surat pendek dengan membaca surat ini membantu mengangkat derajat hidup seseorang. Tentunya jadi lebih baik lagi dari sebelumnya. Kata Ustaz Maulana ...
Sebentar Lagi Meredup dan Terlupakan? Nasib Fuji di Tahun 2025 Diterawang Denny Darko: Akan Ada Sosok yang....

Sebentar Lagi Meredup dan Terlupakan? Nasib Fuji di Tahun 2025 Diterawang Denny Darko: Akan Ada Sosok yang....

Denny Darko terawang nasib Fuji di tahun 2025 mendatang, benarkah sebentar lagi kariernya bakal meredup dan terlupakan? Ternyata begini kata paranormal itu...
Peminjaman dari Borneo FC Selesai, Persib Bandung Pastikan Perpanjangan Kontrak Adam Alis

Peminjaman dari Borneo FC Selesai, Persib Bandung Pastikan Perpanjangan Kontrak Adam Alis

Adam Alis menjadi rekrutan teranyar Persib Bandung setelah kehadirannya secara mendadak datang dari Borneo FC. 
Trending
Komentator Korea Selatan Beri Sindiran Menusuk usai Ferarri Dapat Kartu Merah di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: Shin Tae-yong Harusnya…

Komentator Korea Selatan Beri Sindiran Menusuk usai Ferarri Dapat Kartu Merah di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: Shin Tae-yong Harusnya…

Komentator Liga Korea Selatan beri sindiran menohok kepada kartu merah yang didapat Ferarri pada pertandingan Piala AFF 2024 antara Timnas Indonesia Vs FIlipina
Blak-blakan Shin Tae-yong Soal Kartu Merah Muhammad Ferarri dan Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024: Kecewa, Timnas Indonesia Jadi Sulit Cetak Gol

Blak-blakan Shin Tae-yong Soal Kartu Merah Muhammad Ferarri dan Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024: Kecewa, Timnas Indonesia Jadi Sulit Cetak Gol

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mengaku kecewa dengan para penggawa Garuda yang kerap mendapat hukuman kartu merah sepanjang turnamen Piala AFF 2024.
Reaksi Berkelas Erick Thohir Soal Timnas Indonesia Gugur di Piala AFF 2024, Bicara Evaluasi Pelatih, Katanya...

Reaksi Berkelas Erick Thohir Soal Timnas Indonesia Gugur di Piala AFF 2024, Bicara Evaluasi Pelatih, Katanya...

Ketua PSSI Erick Thohir angkat bicara soal Timnas Indonesia yang gagal lolos ke babak semifinal Piala AFF 2024. Dia bicara soal evaluasi pelatih, katanya...
Erick Thohir: PSSI Evaluasi Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Erick Thohir: PSSI Evaluasi Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Timnas Indonesia finis di posisi tiga klasemen akhir grup B usai dikalahkan Filipina 0-1 di Stadion Manahan, Solo, Sabtu (21/12/2024).
PSSI Diminta Tunjuk Indra Sjafri sebagai Pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong Gagal Bawa Skuad Garuda ke Semifinal

PSSI Diminta Tunjuk Indra Sjafri sebagai Pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong Gagal Bawa Skuad Garuda ke Semifinal

PSSI diminta untuk menunjuk Indra Sjafri sebagai pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong gagal bawa skuad Garuda lolos ke semifinal.
Red Sparks Jauhi IBK Altos, Ini Klasemen Terbaru V-League 2024-2025 Usai Megawati Hangestri Win Streak 6 Kali

Red Sparks Jauhi IBK Altos, Ini Klasemen Terbaru V-League 2024-2025 Usai Megawati Hangestri Win Streak 6 Kali

Red Sparks berhasil mengalahkan GS Caltex dengan skor 3-1 (24-26, 25-16, 25-15, 25-17) di Daejeon, Sabtu (22/12/2024). 
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Marah Pada Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Prediksi Mega dan Vanja Bukilic, dan Top Skor Red Sparks di Laga kontra GS Caltex

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Marah Pada Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Prediksi Mega dan Vanja Bukilic, dan Top Skor Red Sparks di Laga kontra GS Caltex

Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin marah pada Megawati Hangestri? Pada laga kontra GS Caltex Ko Hee-jin bahkan sempat prediksi Megatron dan Vanja Bukilic jadi top
Selengkapnya
Viral