Jakarta, tvOnenews - Putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama melaporkan balik Ayu Thalia alias Thata Anma atas dugaan pencemaran nama baik. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi tvOne, Rabu 1 September 2021.
Menurut Guruh, polisi akan menangani kedua laporan tersebut sesuai prosedur. Sejauh ini, Polisi telah meminta klarifikasi dari sejumlah saksi dan mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti. Sejauh ini, belum dijadwalkan pemanggilan Sean ataupun Ayu.
"Sudah bikin laporan di Polres, pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan polisi yang dibuat sama Ayu Thalia Pasal 310 dan pasal 311 KUHP," kata kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy seperti dikutip dari antara.
Ramzy mengatakan laporan tersebut dibuat di Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa lama (31/8), namun enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Dia menyebut telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kita ikuti proses hukum aja, kita hadapi laporan polisi yang dibuat pihak sana kita hadapi agar masalahnya jadi terang bahwa semua itu tidak benar Nico (Sean) tidak pernah melakukan penganiayaan atau mendorong," tambahnya.
Pada kesempatan terpisah, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nicholas Sean Purnama, di Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakarta Utara masih berlanjut.
Guruh menambahkan, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur, kendati pihak terlapor sudah melaporkan balik pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Jakarta Utara.
Load more