Namun, ditengah perjalan kasus hukumnya, Saipul Jamil mengajukan banding dan setelah banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Merasa keberatan dengan hukuman yang diberikan, Saipul Jamil pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak PK yang diajukan sehingga Saipul Jamil tetap harus menjalankan hukuman selama 5 tahun penjara. (adh/afr)
Load more