LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
uji coba pemberlakuan lintasan road bike di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang
Sumber :
  • antara

Polda Metro Jaya Tindak Pesepeda yang Keluar dari Jalur Khusus Sepeda

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan jalur khusus untuk sepeda balap (road bike) dan akan menindak tegas pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus.

Sabtu, 29 Mei 2021 - 19:09 WIB

Jakarta, 29/5

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan jalur khusus untuk sepeda balap (road bike) dan akan menindak tegas pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus.

"Kita siapkan jalur khusus 'road bike'. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," kata Direktur Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu.

Hal itu disampaikan Sambodo menanggapi banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.

Fenomena tersebut banyak menuai protes dari pengguna jalan lainnya dan bahkan viral di media sosial. Seorang pemotor yang diduga kesal jalannya terhalang oleh rombongan "road bikers" hingga mengacungkan jari tengahnya ke arah rombongan tersebut.

Sambodo menjelaskan jalur khusus yang tengah disiapkan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.

Meski demikian, penggunaan JLNT Casablanca sebagai jalur khusus "road bike" masih dalam tahap uji coba dan belum menetapkan kapan jalur tersebut operasional.

Adapun sanksi untuk pesepeda ini telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ada pelanggaran UU Lalulintas. Pasal 299 UU LLAJ," katanya.

Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor". (toz/ant)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mendag Budi Santoso Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Tagog Bandung Barat

Mendag Budi Santoso Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Tagog Bandung Barat

Menteri Perdagangan Republik Indonesia Budi Santoso memantau harga dan pasokan bahan pokok menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di Pasar Tagog Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (23/12/2024). 
Wamenker Pastikan Negara Hadir Jamin Hak Pekerja Usai Sritex Pailit

Wamenker Pastikan Negara Hadir Jamin Hak Pekerja Usai Sritex Pailit

Menteri yang akrab disapa Noel itu mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) karena menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sritex.
Shin Tae-yong Berandai-andai setelah Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Pelatih asal korea Selatan Itu...

Shin Tae-yong Berandai-andai setelah Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Pelatih asal korea Selatan Itu...

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong berandai-andai setelah kegagalan Timnas Indonesia di babak penyisihan grup Piala AFF 2024. Di sisi lain Ketum PSSI Erick
Kisah Arab Saudi Keluarkan Rp420 Miliar Sebelum Hadapi Timnas Indonesia dan hingga Kini Masih Belum Balik Modal

Kisah Arab Saudi Keluarkan Rp420 Miliar Sebelum Hadapi Timnas Indonesia dan hingga Kini Masih Belum Balik Modal

Arab Saudi rela mengeluarkan hingga Rp420 miliar sebelum menghadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, namun keputusan itu belum terbukti jitu.
Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Jakarta Barat Dipusatkan di Kota Tua

Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Jakarta Barat Dipusatkan di Kota Tua

Pengamanan Natal dan tahun baru di Jakarta Barat bakal dipusatkan di Kota Tua.
Turunnya Perintah Shalat di Bulan Rajab, Manifestasi Produk Spirit Perjalanan Manusia Menuju Tuhan

Turunnya Perintah Shalat di Bulan Rajab, Manifestasi Produk Spirit Perjalanan Manusia Menuju Tuhan

Kalender hijriah 1446 H, sebentar lagi memasuki satu dari empat bulan yang dimuliakan dalam Islam yang bernama Rajab. Inilah momen untuk perbaiki ibadah.
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Komdis PSSI memberikan sanksi larangan penonton di dua pertandingan yang dilanjutkan dengan penutupan tribun penonton di bagian Tribun Utara dan Tribun Selatan selama tiga pertandingan kandang Persib. 
Selengkapnya
Viral