Adapun yang menjadi dasar wajibnya mandi besar karena hubungan badan, walau tidak keluar mani, adalah hadis Siti Aisyah:
إِذَا مَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Artinya: “Jika khitan (laki-laki) menyentuh khitan (perempuan), maka wajib mandi.” (HR. Malik).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Kondisi junub disebabkan oleh dua hal yakni jimak (hubungan intim) dan keluar sperma.
2. Akibat jimak dan keluar mani, wajib mandi junub apa pun sebabnya.
3. Jimak tetap mewajibkan mandi besar walaupun tidak keluar sperma.
4. Dikecualikan jimaknya dalam keadaan mimpi. Ini tidak wajib mandi kecuali sampai keluar sperma.
Load more