tvOnenews.com - Berhubungan Suami Istri tapi Paksu Tak Keluar Sperma, Tetap Mandi Junub atau Tidak Perlu? Ternyata...
Hubungan intim menjadi bagian dari aktivitas yang lumrah dan wajib dilakukan oleh pasangan suami istri.
Bagi pasangan yang sudah menikah secara sah khususnya di dalam agama Islam, kegiatan berhubungan intim bisa menjadi pahala namun juga bisa menjadi dosa.
Nah, khususnya di dalam agama Islam, terdapat peraturan bagi pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim, hal itu berkaitan dengan hal apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan saat berhubungan intim.
Ilustrasi pasangan suami istri melakukan hubungan intim. (istimewa)
Seperti diketahui bahwa mandi junub dalam Islam merupakan aktivitas yang dilakukan setelah ada 'percampuran' atau kegiatan hubungan intim yang dilakukan pasangan suami istri.
Salah satunya seperti pria yang mengeluarkan sperma setelah melakukan kegiatan hubungan intim bersama pasangan, mandi junub menjadi hal yang wajib dikerjakan untuk membersihkan diri atau bersuci.
Nah, bagaimana jika hubungan intim dilakukan tetapi pria tidak mengeluarkan sperma, apakah harus melakukan mandi junub?
Dalam sebuah keterangan Syekh Nawawi dalam Kitab Kasyifatus, menyebutkan bahwa mandi besar tetap wajib dilakukan setelah jimak atau hubungan intim atau masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan.
Baik hingga keluar sperma ataupun tidak.
Selain karena hubungan intim, mandi besar atau mandi junub juga perlu dilakukan jika sperma keluar dengan sebab lain.
Misalnya saja, karena mimpi, onani, atau masturbasi.
Ilustrasi buah pisang yang diumpamakan sebagai alat kelamin pria. (istimewa)
Seperti dijelaskan Syekh Nawawi:
واعلم أن خروج المني موجب للغسل سواء كان بدخول حشفة أم لا ودخول الحشفة موجب له سواء حصل مني أم لا فبينهمت عموم وخصوص من وجه ولا يجب الغسل بالاحتلام إلا ان أنزل
Artinya:
Ketahuilah bahwa keluar mani (sperma) itu mewajibkan mandi besar (mandi junub), baik karena sebab masuknya kemaluan atau bukan. Kemudian masuknya kemaluan juga mewajibkan mandi, baik keluar mani atau tidak. Dengan kata lain, di antara keduanya ada umum khusus dari satu sisi.
Hanya saja, tidak wajib mandi karena sebab mimpi (jimak) kecuali sampai keluar mani.
Syekh Nawawi Al-Bantani, Kasyifatus Saja Syarah Safinatun-Najah, halaman 22, melansir NU Online, Senin (1/5/2023).
Kesimpulan dari keterangan tersebut, keluarnya sperma membuat seseorang wajib mandi besar walaupun tidak ada hubungan badan.
Sedangkan masuknya kemaluan saat hubungan intim membuat pasangan wajib mandi besar walaupun tidak keluar mani atau sperma.
Berbeda jika hubungan badannya hanya dalam mimpi.
Ia tidak sampai wajib mandi kecuali sampai keluar sperma.
Adapun yang menjadi dasar wajibnya mandi besar karena hubungan badan, walau tidak keluar mani, adalah hadis Siti Aisyah:
إِذَا مَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Artinya: “Jika khitan (laki-laki) menyentuh khitan (perempuan), maka wajib mandi.” (HR. Malik).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Kondisi junub disebabkan oleh dua hal yakni jimak (hubungan intim) dan keluar sperma.
2. Akibat jimak dan keluar mani, wajib mandi junub apa pun sebabnya.
3. Jimak tetap mewajibkan mandi besar walaupun tidak keluar sperma.
4. Dikecualikan jimaknya dalam keadaan mimpi. Ini tidak wajib mandi kecuali sampai keluar sperma.
Ilustrasi seorang pria mandi. (istimewa)
5. Secara umum jimak adalah masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan.
6. Secara rinci, jimak meliputi masuknya setiap kemaluan, baik kemaluan manusia maupun hewan, baik manusia dewasa maupun anak-anak, baik kemaluan manusia hidup maupun kemaluan orang yang sudah meninggal.
7. Begitu pula kemaluan yang dimasuki. Jimak meliputi kemaluan perempuan dan kemaluan hewan, meliputi kemaluan manusia hidup maupun kemaluan perempuan yang sudah mati. Termasuk ke kemaluan adalah anus, baik anus orang lain maupun anus sendiri. (abs)
Load more