Kemenkes melakukan upaya serius untuk menahan laju prevalensi obesitas di Indonesia tetap sebesar 21,8 persen hingga akhir tahun 2024. Upaya yang dilakukan fokus pada pencegahan faktor risiko dan sosial determinan yang sudah dikondisikan mulai dari gemuk (overweight) hingga obesitas.
Upaya-upaya tersebut meliputi penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak, serta pesan kesehatan untuk pangan olahan dan pangan siap saji.
Selain itu Kemenkes juga menggelar program penanggulangan obesitas di puskesmas dan klinik, Gerakan Lawan Obesitas (Gentas) dan pengembangan penanggulangan obesitas pada anak sekolah.
"Obesitas dapat dicegah, namun dibutuhkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat sebagai faktor kunci, karena kesehatan adalah tanggung jawab setiap individu dan didukung oleh kebijakan pemerintah," katanya.
Upaya lainnya, mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat dengan mengatur pola makan serta rajin aktivitas fisik. Selain itu implementasi penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan deteksi dini penyakit.
"Obesitas seringkali tidak diiringi dengan tanda dan gejala penyakit, sehingga dengan cek berkala maka penyakit akan dapat diidentifikasi sejak dini. Dan berobatlah ketika obesitas sudah memerlukan tindakan medis," ujar Eva. (ant/ebs)
Load more