Jakarta, tvOnenews.com – Peserta BPJS Kesehatan dapat sewaktu-waktu menonaktifan kartu BPJS yang merupakan fasilitas asuransi yang diberikan pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Dokumen yang harus disiapkan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan, sebagai berikut;
1. KTP atau Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu BPJS Kesehatan
3. Nomor HP Peserta
4. Bukti bayar iuran tiap bulannya
5. Surat kematian atau surat mutasi jika peserta BPJS Kesehatan melakukan pergantian status
6. Surat pernyataan penghentian pembayaran gaji dari perusahaan bagi pekerja yang berhenti bekerja.
7. Peserta yang tinggal di luar negeri, perlu siapkan paspor, visa, surat tugas bekerja, Surat tugas belajar atau surat pemberitahuan dari sponsor
Mengunjungi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat merupakan cara menghentikan BPJS Kesehatan secara offline. Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
2. Datangi kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili
3. Ambil nomor antrean dan tunggu sampai giliran dipanggil
4. Jelaskan maksud kedatangan kepada petugas
5. Serahkan berkas dokumen kepada petugas
6. Petugas akan memeriksa dokumen
7. Penonaktifan peserta BPJS Kesehatan diproses
1. Unduh aplikasi E-Dabu di Google Play Store atau App Store.
2. Lalu pilih opsi “Daftar” atau jika sudah memiliki akun maka langsung klik login.
3. Kemudian masukan nama pengguna dan kata sandi.
4. Pilih opsi “Mutasi Peserta”.
5. Klik pilihan “Data Peserta”.
6. Kemudian pilih anggota yang ingin dinonaktifkan dengan mengklik “Nonaktifkan
Peserta”.
7. Proses penonaktifan sudah selesai
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan jika menonaktifkan BPJS Kesehatan via PANDAWA:
1. Tulis pesan atau SMS dengan format: (Nama Pelapor-Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya-Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta-Nomor HP Peserta-Kode Layanan)
2. Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 08118165165. Kemudian muncul balasan berupa link. Kemudian, Klik link formulir online yang dikirim PANDAWA, isi dengan identitas peserta yang ingin dinonaktifkan keanggotaanya
3. Kemudian, pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp untuk meminta pelapor mengirimkan sejumlah dokumen: foto KTP pelapor, foto swafoto pelapor dengan KTP, foto Kartu Keluarga, dan foto surat keterangan kematian
4. Kirimkan dokumen yang diminta lalu tulis SELESAI
5. BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk mengkonfirmasi informasi yang telah diberikan, klik link dan isi data yang diminta
6. Kemudian, penonaktifan BPJS Kesehatan akan diproses
7. Kemudian muncul notifikasi jika berhasil atau tidak
Sampai saat ini, cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi JKN Mobile belum bisa untuk dilakukan. BPJS dapat dinonaktifkan apabila peserta telah meninggal dunia, mengalami PHK, ataupun mengundurkan diri.
Aplikasi JKN Mobile belum dapat membantu peserta BPJS untuk menonaktifkan status kepesertaannya. Namun, apabila Anda ingin mengaktifkannya masih dapat dilakukan melalui aplikasi Edabu BPJS dan layanan WA PANDAWA.
Banyak alasan yang bisa diajukan anggota BPJS Kesehatan saat akan menonaktifkan kartu BPJS Kesehatan.
Adanya kematian peserta BPJS kesehatan, biasanya anggota keluarga yang akan melakukan pengurusan proses penonaktifan
Kartu BPJS Kesehatan dinonaktifkan karena peserta BPJS Kesehatan tidak lagi bekerja di perusahaan yang mendaftarkan asuransi BPJS Kesehatanya, mengingat premi yang dibayarkan selama peserta bekerja dibayarkan oleh perusahaan
Peserta BPJS Kesehatan merasa tidak lagi sanggup membayar iuran BPJS Kesehatan, karena kendala ekonomi. Lalu, apasaja syarat yang harus disiapkan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan? Berikut langkah-langkahnya.
Perlu diketahui menonaktifkan BPJS Kesehatan memiliki efek yang cukup signifikan, baik dari segi hukum maupun finansial.
Konsekuensi Hukum
Banyak konsekuensi hukum yang akan diterima warga negara yang tidak mendaftar BPJS Kesehatan. Pembatasan pelayanan publik seperti pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan Paspor.
Dalam Peraturan Presiden No.12 tahun 2013, dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib memiliki keanggotaan di BPJS Kesehatan.
Konsekuensi Finansial
Fasilitas kesehatan seperti keringan pembayaran Rumah Sakit saat dilakukan perawatan medis tidak lagi didapatkan saat peserta BPJS Kesehatan menonaktifkan layanan BPJS Kesehatan. Selain itu, mereka juga tidak dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat 1 hingga lanjutan serta manfaat lainnya yang diterima oleh anggota aktif BPJS Kesehatan.
Adapun besaran iuran yang harus dibayar saar daftar BPJS Kesehatan Mandiri dibagi menjadi tiga kelas, yakmi kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 dengan besaran masing-masing kelas sebagai berikut:
BPJS Mandiri kelas 3 iurannya Rp35.000/peserta per bulan
BPJS Mandiri kelas 2 iurannya Rp100.000/peserta per bulan
BPJS Mandiri kelas 1 iurannya Rp150.000/peserta per bulan
Load more