LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi - Logo BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

Siap Cairkan Dana Jaminan Hari Tua Anda! Panduan Lengkap Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan cara untuk mencairkan dana atau klaim jaminan hari tua (JHT). Pencairan bisa dilakukan secara online atau pun offline

Minggu, 7 April 2024 - 13:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyiapkan berbagai cara untuk mencairkan dana atau klaim jaminan hari tua (JHT). Pencairan BPJS ketenagakerjaan pun bisa dilakukan secara online atau pun offline. Lalu bagaimana mekanisme pencairan BPJS Ketenagakerjaa?

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan klaim JHT, diantaranya:

  1. Kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
  2. Kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTK
  3. Salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta
  4. Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Cara Klaim JHT

  1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri
  3. Unggah dokumen sesuai persyaratan
  4. Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang
  5. Proses wawancara melalui video call
  6. Pencairan ke rekening peserta yang terdaftar

Kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah PHK?

Setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dana dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Waktu pencairan setelah PHK dapat bervariasi tergantung pada prosedur internal BPJS Ketenagakerjaan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Umumnya, pencairan bisa dilakukan setelah beberapa minggu hingga beberapa bulan setelah PHK terjadi.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika Mengundurkan Diri

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Tnada Penduduk (KTP) atau Bukti Identitas lainnya
  3. Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
  4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan untuk pensiun?

Baca Juga

BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan untuk pensiun setelah peserta memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Waktu pencairan untuk pensiun dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku. Umumnya, dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan untuk pensiun setelah peserta mencapai usia pensiun yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau memenuhi persyaratan pensiun lainnya.

Kriteria Pengajuan Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

  1. Mencapai Usia Pensiun yakni usia 56 tahun, peserta dapat mengajukan klaim Jaminan Pensiun.
  2. Mengalami Cacat Total Tetap, peserta yang mengalami kondisi tersebut dapat mengajukan klaim Jaminan Pensiun.

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
  2. Mengambil nomor antrian untuk klaim Jaminan Pensiun.
  3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.
  4. Dilayani oleh petugas dan menerima tanda terima klaim.
  5. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
  6. Peserta menerima saldo Jaminan Pensiun di rekening peserta.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat-syarat pencairan dana dari BPJS Ketenagakerjaan dapat bervariasi tergantung pada jenis program jaminan dan alasan pencairan. Namun, secara umum, beberapa syarat umum yang sering diperlukan untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut

  1. Surat paklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja. Dokumen ini penting karena dijadikan bukti dari status kepegawaian seseorang.
  2. Kartu Jamsostek
  3. Kartu Identitas atau KTP
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi buku tabungan
  6. Pas foto 3x4 dan 4x6 sebanyak empat rangkap

Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk melakukan pencairan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:

  1. Mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan pada domisili Anda dengan membawa dokumen syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang lengkap
  2. Mengisi formulir pengklaiman BPJS Ketenagakerjaan dan mengambil nomor antrian
  3. Begitu Anda dipanggil, Anda akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan bahwa Anda tidak bekerja di perusahaan manapun,
  4. Setelah segala prosedur tersebut dilakukan, maka uang BPJS Ketenagakerjaan Anda akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Persiapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan 

  1. Kartu identitas (KTP)
  2. Nomor identifikasi peserta (NIP) BPJS Ketenagakerjaan
  3. Bukti pemutusan hubungan kerja atau dokumen lain yang mendukung alasan pencairan (jika ada)
  4. Dokumen lain yang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan.


Prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan online

Untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah umum berikut:

  1. Klik portal layanan di Lapak Asik di sini
  2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Lama Waktu Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Lama waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk prosedur internal BPJS, kelengkapan dokumen yang diserahkan, serta volume permohonan yang sedang diproses.

Secara umum, waktu pencairan dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu setelah semua persyaratan terpenuhi.

Jika peserta mengajukan klaim secara online, waktu yang dibutuhkan sekitar 3-5 hari. Waktu ini dibutuhkan untuk proses verefikasi data dan dokumen serta dana secara digital.

Namun, Jika pengajuan pencairan BPJS Kesehatan secara offline waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 14 hari kerja. Hal ini dikarenakan proses verifikasi dokumen dan pencairan dana dilakukan secara manual. Berikut waktu yang dibutuhkan saat pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Klaim JHT 

  1. Pengambilan 100%: 14 hari kerja
  2. Pengambilan 30%: 7 hari kerja

Klaim JKM

  1. Kecelakaan Kerja: 3 hari kerja
  2. Penyakit Kerja: 14 hari kerja

Klaim JP

  1. Klaim bertahap: 14 hari kerja
  2. Klaim sekaligus: 7 hari kerja

Klaim JKK

  1. Biaya perawatan: 7 hari kerja
  2. Biaya pengobatan: 14 hari kerja
  3. Biaya rehabilitasi: 14 hari kerja

Klaim JKP

  1. Pencairan upah: 14 hari kerja
  2. Pencairan uang pesangon: 30 hari kerja

Cara Cek Status Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Melakukan pengecekan secara berkala usai peserta melakukan proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilakukan melalui cara-cara berikut ini:

Cek Status Pencairan Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan 

Jika kamu sering menggunakan desktop maka disarankan tracking BPJS melalui website sehingga lebih nyaman. Berikut langkahnya:

  1. Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ melalui browser.
  2. Klik menu "Ajukan Klaim" di laman utama.
  3. Klik menu "Lacak Klaim JHT"
  4. Pilih jenis identitas yang akan digunakan: NIK (KTP) atau KPJ (kartu BPJS Ketenagakerjaan), masukkan nomornya
  5. Klik "Lacak Klaim Saya"
  6. Pilih gambar sesuai instruksi untuk keperluan verifikasi.
  7. Selesaikan langkahnya dan sistem akan menampilkan informasi yang dibutuhkan.

Cek Status Pencairan Lewat Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Melakukan pengecekan pencairan dana BPJS ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui call center. Namun, anda harus memastikan terlebih dahulu jika provider yang digunakan harus menggunakan Kartu Telkomsel. Berikut langkahnya:

  1. Hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 melalui menu dial up.
  2. Tunggu sampai terhubung dengan operator.
  3. Sebutkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Operator akan memberikan informasi tentang status klaim

Cek Status Pencairan Lewat Aplikasi JMO

JMO adalah aplikasi Jamsostek Mobile resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani berbagai keperluan peserta, termasuk klaim. Berikut cara tracking BPJS melalui JMO:

  1. Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store lalu pasang seperti biasanya.
  2. Login dengan email dan password yang sudah didaftarkan.
  3. Pilih menu "Jaminan Hari Tua".
  4. Pilih menu "Tracking Klaim".
  5. Masukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Sistem akan menampilkan informasi yang kamu perlukan.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Polres Pamekasan Amankan 18 Pelaku Judi Sabung Ayam, Kepala Desa: Semua Pelaku Harus Diproses  

Polres Pamekasan Amankan 18 Pelaku Judi Sabung Ayam, Kepala Desa: Semua Pelaku Harus Diproses  

Anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap belasan pelaku judi sabung ayang beserta barang bukti 26 motor di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Selasa (21/1).
Mendagri Siapkan Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2024 yang Tidak Digugat ke MK

Mendagri Siapkan Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2024 yang Tidak Digugat ke MK

Mendagri Tito Karnavian ungkap pemerintah usulkan tiga opsi pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)
Astra Agro Tanam Jagung di Lahan Sawit untuk Dukung Swasembada Pangan

Astra Agro Tanam Jagung di Lahan Sawit untuk Dukung Swasembada Pangan

PT Astra Agro Lestari laksanakan program penanaman jagung secara serentak di lahan kebun anak perusahaan untuk mendukung swasembada pangan nasional di 2025.
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Rabu 22 Januari 2025

Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Rabu 22 Januari 2025

Berikut rincian harga emas di Pegadaian pada Rabu (22/1/2025)
IHSG Menguat, Mengikuti Penguatan Bursa Kawasan dan Global

IHSG Menguat, Mengikuti Penguatan Bursa Kawasan dan Global

IHSG Bursa Efek Indonesia pada Rabu pagi (22/1) bergerak menguat, mengikuti tren positif mayoritas bursa saham kawasan Asia dan global.
Tangan Kanan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Akui Labrak Marc Klok, Diktator ya Diktator

Tangan Kanan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Akui Labrak Marc Klok, Diktator ya Diktator

Marc Klok sempat menyebut Shin Tae-yong sebagai diktator ketika diwawancarai oleh media Belanda.
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia terheran-heran saat melihat performa Timnas Indonesia di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, sampai bilang bisa-bisanya skuad Garuda...
Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Setelah sempat ditolak oleh Shin Tae-yong, kini tiga pemain asing berikut berpotensi besar dinaturalisasi dan perkuat Timnas Indonesia era Patrick Kluivert.
Tak Malu-malu Lagi, Ruben Onsu Berani Umbar Hubungannya dengan Desy Ratnasari: Dengan Dia Aku Bisa...

Tak Malu-malu Lagi, Ruben Onsu Berani Umbar Hubungannya dengan Desy Ratnasari: Dengan Dia Aku Bisa...

Pasca resmi cerai dengan Sarwendah, Ruben Onsu semakin menunjukkan kedekatan dan keakrabannya dengan aktris cantik senior Desy Ratnasari, bahkan berani sebut.
Selengkapnya
Viral