Jakarta, tvOnenews.com - Melansir situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, terdapat beberapa kriteria yang perlu dipenuhi:
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif atau Kartu BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, anda tidak perlu khawatir dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak bisa dicairkan.
Hanya dengan menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif atau tidak lagi menjadi peserta, anda bisa mencairkan dana JHT.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif
Sebelum memulai proses pencairan, pastikan telah mengumpulkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Buku tabungan yang masih aktif dengan nomor rekening tertera
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto diri terbaru (tampak depan)
- Formulir Pengajuan JHT, dapat diunduh melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Surat keterangan sesuai dengan kondisi peserta:
- Jika mengundurkan diri atau terkena PHK, gunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Jika pensiun, gunakan Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta)
Halaman Selanjutnya :
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara online
Load more