Jakarta, tvOnenews.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengalami tunggakan pembayaran iuran BPJS tidak perlu khawatir, karena pembayaran tunggakan iuran dapat dicicil selama 12 kali dalam kurun waktu satu tahun.
Program tersebut merupakan program BPJS Kesehatan “Rehab BPJS Kesehatan’ memberikan jaminan kesehatan peserta JKN-KIS bagi mereka yang mengalami tunggakan pembayaran.
Berbagai macam program disediakan, seperti pengobatan penyakit, pelayanan rawat jalan, rawat inap, perawatan rujukan, tindakan operasi, dan jasa ambulans.
Cara bayar BPJS Kesehatan menunggak online
Program Rehab
Persyaratan mengikuti program REHAB
- PBPU wajib memiliki tunggakan di atas 3 bulan hingga 24 bulan
- Kemudian lakukan pendaftaran diri melalui aplikasi JKN
- Mendaftar sebelum tanggal 28 pada bulan berjalan
- Pembayaran cicilan hanya sampai 12 kali
- Program ini berlaku untuk satu keluarga
Cara Mendaftar Program REHAB di Aplikasi JKN
- Mengunduh aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu ‘Rencana Pembayaran Bertahap’
- Kembali pastikan informasi syarat dan jumlah tunggakan yang dimiliki
- Lihat simulasi tagihan setiap bulannya
- Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku
- Jika berhasil, anda diharuskan membayar cicilan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan setiap bulan.
Pembayaran Tunggakan atau Denda Lewat JKN
- Unduh Aplikasi Mobile JKN
- Pilih Menu Program REHAB dan masukkan informasi yang diperlukan
- Peserta menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program
- Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi.
- Peserta membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27
- Peserta yang terdaftar Autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan Autodebitnya kecuali Bank Mandiri, BNI, dan BCA.
Cara bayar BPJS Kesehatan yang nunggak di Bank
- Anda dapat membayar di bank terdekat dengan membawa nomor BPJS Kesehatan
- Membawa identifikasi diri (KTP)
Cara bayar BPJS Kesehatan menunggak di Alfamart & Indomaret
- Datang ke Indomaret atau Alfamart terdekat.
- Kunjungi bagian kasir lalu sampaikan bahwa kamu ingin membayar iuran BPJS Kesehatan.
- Berikan uang tagihan BPJS yang disebutkan kasir.
- Kasir akan memproses transaksi dan tunggu sampai kasir memberikan struk tanda bukti bahwa kamu sudah membayar iuran dan denda BPJS Kesehatan.
- Jika sudah, kepesertaan BPJS Kesehatan kamu sudah aktif kembali.
Cara bayar BPJS Kesehatan menunggak di Kantor BPJS
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Bawa dokumen identifikasi diri seperti KTP atau kartu keluarga.
- Ambil Antrian
- Bayar iuran langsung ke petugas di Kantor BPJS Kesehatan
- Tunggu sampe Proses selesai dan kartu BPJS aktif kembali
Denda yang harus dibayar
Keterlambatan membayar iuran BPJS Kesehatan peserta yang terdaftar akan dikenakan denda pada saat akan kembali mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan.
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan skema penalti berupa penonaktifan maupun sanksi berupa denda BPJS Kesehatansudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun maksimal denda yang harus dibayar peserta BPJS Kesehatan sebesar Rp30 juta rupiah, untuk rawat inap di rumah sakit. Besaran denda yang akan dikenakan yakni 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap RS. Nantinya biaya tersebut akandikali dengan jumlah bulan tunggakan.
Selain itu, jumlah tunggakan yang dihitung hanya 12 bulan . Artinya, jika peserta menunggak iuran lebih dari 12 bulan, jumlah tunggakan yang dihitung untuk perhitungan denda maksimal tetap 12 bulan.
Kelas 1
Peserta BPJS Kesehatan kelas satu yang mengalami tunggakan pembayaran, bisa melakukan pembayaran tunggakan langsung lewat ATM yang sudah bekerja sama dengan BPJS seperti Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BCA.
Kelas 2
Sama seperti kelas satu, peserta yang mengikuti program BPJS Kesehatan kelas dua juga dapat membayar tunggakan melalui ATM yang sudah bekerja sama dengan BPJS seperti Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BCA.
Kelas 3
Pembayaran tunggakan atau denda kelas tiga, kamu bisa membayar tunggakan di minimarket seperti Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, atau langsung datang ke Bank.
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang menunggak
- Verifikasi Status BPJS Kesehatan Anda
- Bayar Tunggakan Iuran
- Pilih Cara Pembayaran
- Konfirmasi Pembayaran
- Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Anda
- Perbarui Data Anda (Jika Diperlukan)
Load more