Jakarta, tvOnenews.com – BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan dua program besar di Indonesia yang menawarkan perlindungan sosial kepada masyarakat, tetapi keduanya memiliki fokus dan cakupan yang berbeda
BPJS Kesehatan dibentuk guna memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Pelayanan kesehatan yang ditawarkan program ini, antara lain pemeriksaan rutin hingga perawatan rumah sakit yang intensif.
Sementara, pembiayaan BPJS Kesehatan didapat dari iuran yang dibayarkan oleh peserta setiap bulananya.
Jaminan perlindungan bagi pekerja terkait dengan risiko ketenagakerjaan, seperti kecelakaan kerja, cacat, dan pension menjadi focus dari BPJS Ketenagakerjaan.
Berbeda dengan BPJS Kesehatan, pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan dibayar oleh pekerja dan perusahaan.
Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan manfaat kesehatan seperti pemeriksaan medis, rawat inap, operasi, dan obat-obatan dengan pembayaran yang disubsidi oleh program ini.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja, dan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarganya. Program ini dibentuk untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja melalui mekanisme asuransi sosial.
Selain manfaat diatas, manfaat lain dari keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan adalah Beasiswa pendidikan, Kredit Kepemilikan Rumah KPR, Pinjaman untuk renovasi rumah, Program-program pelatihan, Layanan jasa konsultasi
Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III hanya Rp35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000
Iuran kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Sementara, untuk kelas I dikenakan iuran Rp150.000 per bulan. Pembayaran iuran dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
BPJS Ketenagakerjaan
Persentase iuran Jaminan Hari Tua (JHT) menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, secara total sebesar 5,7 persen dari upah, yakni 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Sementara perhitungan persentase iuran Jaminan Kematian sebesar 0,30 persen dari upah sebulan dan akan ditanggung oleh pekerja. Sedangkan iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3 persen dari upah yang ditanggung 1 persen oleh pekerja dan 2 persen oleh pemberi kerja.
Besaran berbeda pada iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelompokkan berdasarkan 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, yaitu persentasenya di kisaran 0,24-1,74 persen dari upah sebulan.
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan skema penalti berupa penonaktifan maupun sanksi berupa denda BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun maksimal denda yang harus dibayar peserta BPJS Kesehatan sebesar Rp30 juta rupiah, untuk rawat inap di rumah sakit. Besaran denda yang akan dikenakan yakni 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap RS. Nantinya biaya tersebut akandikali dengan jumlah bulan tunggakan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan paling lama tanggal 15 setiap bulan. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 2% untuk setiap bulan keterlambatan.
Melansir situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut syarat yang harus dipenuhi saat melakukan pengajuan pencairan saldo JHT
Load more