LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi - BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Antara Foto

BPJS Kesehatan Ditanggung Perusahaan: Panduan Lengkap untuk Karyawan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari negara bagi masyarakat Indonesia termasuk para pekerja. Layanan BPJS Kesehatan ini ditanggung perusahaan

Selasa, 23 April 2024 - 17:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diberikan negara bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam memberikan perlindungan kesehatan, termasuk para pekerja.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, merupakan payung hukum program pemerintah ini.

Jenis Layanan BPJS Kesehatan yang Ditanggung Perusahaan

BPJS Kesehatan Perusahaan pada dasarnya sama dengan BPJS Kesehatan individu, hanya saja pembayaran iurannya diambil dari perhitungan gaji si karyawan. Perusahaan memiliki wewenang untuk melakukan potongan terhadap gaji karyawan terkait iuran yang harus dibayarkan dengan besaran persentase tertentu.

Sebagai pemberi kerja, ada banyak yang wajib untuk Anda ketahui, mulai dari cara mendaftarkan karyawan, menghitung jumlah iuran yang harus dibayarkan, sampai dengan sanksi jika tidak mendaftarkan karyawan sebagai anggota BPJS Kesehatan perusahaan. Yuk, kita bahas satu-persatu.

Prosedur klaim layanan BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan

Baca Juga :

Sebelum melakukan klaim layanan BPJS Kesehatan, peserta wajib menyiapkan dokumen pendukung berikut ini,

  1. Kartu peserta BPJS asli dan fotokopi
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi surat rujukan

Kemudian setelah dokumen disiapkan peserta BPJS Kesehatan melakukan langkah-langkah berikut ini untuk melakukan klaim BPJS Kesehatan;

  1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Terdekat
  2. Mengajukan Surat Rujukan
  3. Siapkan Dokumen Pendukung
  4. Cari Tahu Rumah Sakit dengan Layanan yang Dibutuhkan
  5. Datang ke Rumah Sakit yang Dirujuk di Jadwal yang Ditentukan

Kewajiban Perusahaan pada layanan BPJS Kesehatan bagi karyawan

  1. Perusahaan wajib melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan Perusahaan secara rutin tiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh)
  2. Bertanggung jawab jika ada karyawan yang membutuhkan benefit yang diberikan BPJS Kesehatan jika perusahaan belum mendaftarkan dan membayar iuran karyawan kepada BPJS Kesehatan
  3. Perusahaan wajib memberikan data diri pekerja dan anggota keluarga yang didaftarkan secara lengkap
  4. Segera melaporkan jika ada perubahan data perusahaan atau badan hukum, termasuk perubahan data peserta.

Informasi BPJS untuk Karyawan kontrak, outsource dan karyawan baru

Semua anggota perusahaan wajib didaftarkan untuk BPJS kesehatan yang sudah bekerja lama dalam perusahaan. Hal ini berarti meliputi semua pekerja tetap dan juga yang bekerja kontrak di atas 3 bulan.

BPJS yang ditanggung perusahaan besarannya akan berbeda tergantung besaran penghasilan tidak kena pajak yang dimiliki karyawan tersebut. Karena hal ini besarnya tergantung individu, perhitungannya bisa dibilang sedikit lebih kompleks

Berapa persen potongan BPJS dari gaji?

Presentasi pembayaran BPJS Kesehatan telah diatur oleh undang-undang, dimana perhitunganya akan ditanggung oleh kedua belah pihak antara perusahaan dan karyawan. Pokok-pokok perhitungan yang menjadi acuannya sebagai berikut:

  1. Persentase iuran adalah 5% dari upah/gaji di mana perusahaan menanggung 4% dan karyawan 1%

  2. Gaji atau upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap (jika ada)

  3. Batas tertinggi upah berdasarkan hitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan adalah Rp12 juta dan batas terendah adalah UMK atau UMP

  4. Iuran yang dibayarkan mencakup 5 peserta (karyawan, suami atau istri, serta 3 anak)

  5. Jika ada penambahan anak (anak ke-4), maka iuran tambahan yang dibayarkan adalah 1% per orang

Berapa gaji untuk BPJS Kesehatan kelas 1?

BPJS Kesehatan dibagi kedalam tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Kelas 1 merupakan kelas dengan biaya iuran bulanan tertinggi, tetapi juga memiliki manfaat yang paling lengkap.

Ada sejumlah aturan yang harus diikuti peserta BPJS Kesehatn dalam memilih kelas, baik kelas 1,2 atau pun 3.

Gaji yang harus dipenuhi saat peserta BPJS Kesehatan memilih Kelas 1 adalah Rp1.800.000 per bulan. Namun, bagi peserta yang bekerja di sektor informal, minimal gaji untuk BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp2.400.000 per bulan. Dimana Iuran bulanan yang harus dibayar untuk BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah 5% dari gaji atau upah pokok.

Peserta akan dikenakan denda sebesar 2% dari iuran yang seharusnya dibayar, jika tidak membayar iuaran tiap bulan. Selain itu, peserta juga akan dikenakan sanksi berupa tidak dapat menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.

Manfaat dan fasilitas tiap kelas pun berbeda. Dibanding kelas 2 dan 3, kelas 1 memiliki manfaat dan fasilitas lebih lengkap dan berkualitas. (mii)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan mencuri perhatian usai membawa Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi. Suporter Oxford United tak sabar menantikan debutnya di Liga Inggris.
Nikah Diam-diam, Mahar Ayus untuk Nissa Sabyan Jadi Sorotan Netizen Singgung Perselingkuhan Keduanya: Murah Banget!

Nikah Diam-diam, Mahar Ayus untuk Nissa Sabyan Jadi Sorotan Netizen Singgung Perselingkuhan Keduanya: Murah Banget!

Kabar pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan tengah menjadi sorotan publik. Namun netizen gagal fokus pada mahar yang diberikan Ayus kepada Nissa Sabyan.
Semakin Mengkhawatirkan, Anak 10 Tahun Turut Terlibat Pusaran Judi Online

Semakin Mengkhawatirkan, Anak 10 Tahun Turut Terlibat Pusaran Judi Online

Menteri Politik dan Keamanan, Budi Gunawan mengungkap jika pusaran judi online di Indonesia telah sampai pada tahap darurat.
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
FIFA Ramal Marselino Ferdinan Tampil Garang Lagi saat Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain hingga Sebut Garuda akan Lolos Piala Dunia 2026 jika...

FIFA Ramal Marselino Ferdinan Tampil Garang Lagi saat Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain hingga Sebut Garuda akan Lolos Piala Dunia 2026 jika...

FIFA memprediksi Marselino Ferdinan akan tampil bersinar lagi saat Timnas Indonesia melawan Australia dan Bahrain hingga menyebut Garuda bisa lolos ke Piala Dunia 2026.
Diperiksa Kejagung, Ini Status Terbaru Hakim Ad Hoc MA Dipusaran Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Diperiksa Kejagung, Ini Status Terbaru Hakim Ad Hoc MA Dipusaran Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Teranyar, Kejagung memeriksa dua orang saksi pada hari ini, Rabu, 20 November 2024.
Trending
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski menang melawan Arab Saudi, Bung Towel tetap pada pendiriannya bahwa Shin Tae-yong harus mundur sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia. 
Anggap Remeh, Media Asing Sebut Piala Dunia 2026 Masih Terlalu Cepat bagi Timnas Indonesia

Anggap Remeh, Media Asing Sebut Piala Dunia 2026 Masih Terlalu Cepat bagi Timnas Indonesia

Skuad Garuda -julukan Timnas Indonesia- menang meyakinkan 2-0 lewat brace Marselino Ferdinan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Selasa 19 November.
Ketat! Perebutan Posisi Runner-Up Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Media Jepang Puji Timnas Indonesia yang Paling Menonjol, Katanya... 

Ketat! Perebutan Posisi Runner-Up Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Media Jepang Puji Timnas Indonesia yang Paling Menonjol, Katanya... 

Timnas Indonesia mendapat apresiasi luar biasa dari media Jepang, atas performanya di Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, katanya...
Agar Orang Tua Selamat dari Siksa Kubur Mulai Rutinkan Dua Amalan Pamungkas ini di Waktu Shalat, Kata Buya Yahya

Agar Orang Tua Selamat dari Siksa Kubur Mulai Rutinkan Dua Amalan Pamungkas ini di Waktu Shalat, Kata Buya Yahya

Buya Yahya membagikan dua amalan paling dahsyat dilakukan anak saleh pada waktu shalat sebagai upaya menyelamatkan orang tua meninggal dunia dari siksa kubur.
Beda Kelas! Saat Marselino Ferdinan Bersinar di Timnas Indonesia, Starboy Malaysia yang Dianggap Lebih Jago Ini Malah Dihukum Berat

Beda Kelas! Saat Marselino Ferdinan Bersinar di Timnas Indonesia, Starboy Malaysia yang Dianggap Lebih Jago Ini Malah Dihukum Berat

Marselino Ferdinan membuktikan diri lebih hebat dari bintang muda Malaysia, Arif Aiman setelah membantu Timnas Indonesia meraih kemenangan atas Arab Saudi.
Dua Kelompok Warga Bentrok di Jakarta Timur, Saling Serang Gunakan Senjata Tajam dan Bambu

Dua Kelompok Warga Bentrok di Jakarta Timur, Saling Serang Gunakan Senjata Tajam dan Bambu

Jakarta, tvOnenews.com — Bentrokan antar kelompok warga terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai yang tak jauh dari kawasan perlintasan Kereta Api Stasiun Buaran, Jakarta Timur pada Kamis (21/11/2024) malam.
Selengkapnya
Viral