Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (4/1/2022) sampai Seni (17/1/2022).
Keputusan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Ada sejumlah wilayah yang mengalami perubahan status level PPKM, salah satunya DKI Jakarta dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 2.
Berikut daftar lengkap daerah yang berada di level 1, 2, 3 pada periode PPKM Jawa-Bali mulai tanggal 4-17 Januari 2022.
1. DKI Jakarta
Seluruh wilayah DKI Jakarta masuk level 2
2. Banten
Seluruh wilayah Banten masuk level 2
3. Jawa Barat
Level 1:
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Pangandaran
Kota Tasikmalaya
Kota Banjar
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Ciamis
Load more