Kasus pernikahan di usia dini di Indonesia semakin banyak terjadi. Baru saja, pernikahan di usia remaja kembali terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Pasangan remaja ini melangsungkan pernikahannya di usia yang masih sangat muda, mempelai pria MF berusia 15 tahun sedangkan N sang wanita berusia 16 tahun.
Keduanya melangsungkan pernikahan karena faktor perjodohan keluarganya yang merupakan tetangga satu desa.
Dalam membangun sebuah keluarga tentu harus mempertimbangkan banyak hal, termasuk faktor usia. Karena dilansir dari laman VIVA, usia antara 10 hingga 18 tahun dikategorikan sebagai remaja menurut Undang-undang Perlindungan Anak.
Dalam masa ini terdapat fase pertumbuhan fisik dan perkembangan mental-kognitif maupun psikis.
Selain itu, masa remaja juga masa terjadinya fase pubertas, dimana proses tumbuh kembang reproduksi yang mengatur seksualitas. Dalam laman resmi BKKBN, mengimbau untuk selalu memperhatikan ‘4 TERLALU’ untuk dihindari.
1. Terlalu Muda
Untuk membangun keluarga perlu memperhatikan usia. Wanita yang berusia dibawah 21 tahun disebut terlalu muda untuk hamil. Wanita yang belum berusia dewasa dalam arti di atas 21 tahun tidak boleh hamil karena kondisi Rahim dan panggul yang belum berkembang optimal.
Resiko lainnya sang ibu akan mengalami keguguran, tekanan darah tinggi, pendarahan, berat bayi lahir rendah (BBLR), juga menyebabkan cacat bawaan.
Load more