Jakarta - Heboh tentang ganja untuk medis, Kementerian Kesehatan RI segera menerbitkan regulasi yang akan mengatur pelaksanaan riset tanaman ganja untuk kebutuhan medis.
"Kita sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," ujar Budi Rabu (29/6/2022).
Ia mengatakan bahwa tujuan dari regulasi tersebut adalah untuk mengontrol semua fungsi proses penelitian yang mengarah ke pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis.
Untuk dasar yang diambil oleh Kemenkes terkait regulasi penelitian tanaman ganja ialah Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 13 aturan tersebut menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan peraturan menteri.
Budi menyebut, semua tanaman dan binatang yang diciptakan oleh Tuhan pasti memiliki manfaat bagi kehidupan.
Hal itu termasuk juga morfin, sebagai alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium.
"Morfin lebih keras dari ganja, tapi dipakai untuk medis. Ganja itu sebenarnya sama seperti morfin, morfin lebih keras dari ganja, itu kan ada dipakai untuk yang bermanfaat," katanya.
Ia menyebutkan manfaat tanaman ganja tergantung dari penggunaannya yang jika disalahgunakan dapat memicu dampak negatif tak hanya untuk diri sendiri tapi juga masyarakat.
Seperti halnya morfin, dunia medis yang berfungsi meredam rasa sakit pada luka tubuh manusia, tanaman ganja juga akan diteliti untuk dapat melihat lewat riset, data serta fakta ilmiah.
"Penelitian morfin itu bagus, untuk gak sakit kalau ada apa-apa, seperti kita tertembak," katanya.
Budi mengatakan bahwa kegiatan penelitian tanaman ganja akan melibatkan kalangan perguruan tinggi untuk menghasilkan kajian secara ilmiah demi kebutuhan medis.
"Kalau sudah lulus penelitian produksinya, harusnya kita jaga sesuai dengan fungsi medisnya," pungkasnya. (ree)
Load more