Jakarta - Tren perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Kementerian Kesehatan mengeluarkan beberapa jenis kebijakan yang masih berlaku untuk ke depannya.
1. Aturan Perjalanan
Bagi perjalanan antardaerah dalam wilayah Indonesia berlaku wajib vaksin lengkap atau booster jika hendak bepergian tanpa wajib tes Covid-19.
2. Tes Covid-19
Masyarakat wajib melakukan tes Covid-19 atau PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam jika baru menerima satu dosis vaksin.
3. Surat Keterangan Rumah Sakit
Masyarakat diwajibkan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika tidak jika tidak bisa divaksin tanpa perlu melakukan tes Covid-19.
4. Aturan Bagi Anak-anak
Bagi anak usia kurang dari enam tahun yang hendak melakukan perjalanan dikecualikan untuk menunjukkan kartu vaksinasi. Namun, wajib tes Covid-19 dengan catatan melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan.
Diketahui, berdasarkan data perkembangan Covid-19 di tingkat global dan nasional per tanggal 28 Juni 2022, beberapa negara di dunia juga tengah mengalami kenaikan kembali kasus Covid-19.
"Jika diurutkan berdasarkan persentase kenaikan kasus positif mingguan yang tertinggi yaitu Indonesia menjadi yang paling signifikan kenaikannya yaitu naik 620 persen dalam 28 hari," kata Prof Wiku, dikutip dari Youtube BNPB Indonesia, Sabtu (2/7/2022).
Menurutnya, kasus harian di Indonesia selama dua hari berturut-turut selalu berada di atas 2 ribu kasus.
"Meskipun angka ini terbilang tidak besar jika dibandingkan dengan angka pada berbagai puncak kasus yang telah kita lewati. Namun tetap perlu segera ditekan agar tidak semakin bertambah," ungkapnya.
Ia mengingatkan agar masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan seperti wajib memakai masker di kerumunan, serta melakukan vaksinasi.
"Protokol kesehatan adalah kunci keberhasilan penurunan kasus dan pemulihan aktivitas masyarakat saat ini," kata Prof Wiku. (syf,ree)
Load more