Jakarta - Jelang Hari Raya Idul Adha 2022, masyarakat dihebohkan dengan banyaknya hewan ternak yang terjangkit penyakit kuku dan mulut (PMK).
Hal ini tentu berimbas pada ketakutan masyarakat. Pasalnya, sebentar lagi umat muslim akan memasuki hari raya qurban dimana akan banyak pemotongan hewan ternak.
Virus PMK Tak Dapat Menyebar ke Manusia
Pipit mengatakan saat ini kasus mengkonsumsi hewan ternak terjangkit PMK telah diluruskan oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Qurban saat Wabah PMK.
"Untuk yang hewan qurban dari Fatwa MUI sendiri untuk hewan yang bergejala ringan PMK bisa untuk dikurbankan," katanya kepada tvonenews saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).
Pipit menjelaskan secara kajian ilmu kedokteran virus PMK yang menginfeksi hewan ternak tak dapat hidup pada tubuh manusia.
Load more