Jakarta - Relawan Covid-19 di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau meminta Satgas Penanganan Covid-19 untuk meninjau kembali aturan terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tentang vaksin booster.
Dalam waktu yang bersamaan, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 22/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Bagi warga Batam, Bintan dan Tanjungpinang yang ingin ke Singapura tidak wajib tes antigen, meskipun belum vaksinasi ketiga.
"Begitu pula bagi wisatawan asal Singapura yang ingin melakukan perjalanan ke Tanjungpinang, Batam dan Bintan tidak wajib antigen, meski belum vaksinasi ketiga," ujar anggota Komisi II DPRD Kepri itu.
Ia berpendapat bahwa peraturan tersebut telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat lantaran menimbulkan kesan memberatkan warga dalam melakukan perjalanan.
"Peraturan itu berlaku mulai 17 Juli 2022. Setelah berlaku, warga yang belum vaksinasi kedua dan ketiga wajib antigen, sementara yang belum vaksinasi pertama wajib tes PCR walaupun hanya menyeberang dari Tanjungpinang ke Batam," ujarnya.
Jika Satgas Penanganan Covid-19 ingin meningkatkan capaian vaksinisasi penguat atau vaksin booster, semestinya tidak ada perbedaan aturan dan perlakuan antara pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri.
Load more