Hal yang sama juga terjadi di KKP Kelas II Pekanbaru.
Firman juga menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi sudah melonggarkan penerapan aturan, bahkan sudah tak ada lagi pemeriksaan terkait vaksin meningitis. Hal itu karena memang sudah tak menjadi concern Pemerintah Saudi saat menerima jemaah umrah.
“Ini sesuatu yang dipaksakan, padahal di Saudi sudah tidak menjadi concern utama. Sebaiknya pemerintah memberikan diskresi dan relaksasi atau kelonggaran bagi jamaah umrah yang belum vaksin meningitis karena tidak tersedianya vaksin meningitis,” ujar Firman.
Sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen) di Jeddah Eko Hartono menyampaikan, Arab Saudi di lapangan tidak lagi melakukan pemeriksaan jemaah terkait vaksin meningitis.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan upaya merelokasi distribusi ketersediaan vaksin meningitis sesuai dengan sebaran populasi jemaah umrah per provinsi.
Namun upaya tersebut menghambat penyelenggaraan perjalanan umrah. Bahkan ketersediaan vaksin meningitis ini akan tersedia pada Oktober 2022. Sementara pemerintah juga memberlakukan pemberian vaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
“Musti ada diskresi dan relaksasi atas regulasi ini, kalau pemerintah tetap memaksakan, akibatnya jamaah yang dirugikan,” tegasnya.
Load more