Jakarta - Kelangkaan vaksin meningitis berakibat fatal jika pemerintah terus menerapkan regulasi namun tak menyediakan vaksin dan buku kuning. Bahkan beberapa Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) banyak ditutup sementara untuk layangan vaksin meningitis.
Atas hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur menegaskan bahwa kelangkaan vaksin meningitis dan International Certificate of Vaccination (ICV) adalah hal yang luar biasa.
“Ini warming buat pemerintah kita. Krisis vaksin ini berakibat kegagalan keberangkatan jamaah umrah,” kata Firman di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
“Itu kejadian sebelum vaksin meningitis langka, apalagi sekarang vaksin meningitis tidak tersedia, pemerintah tidak mampu menyediakan vaksin yang dibutuhkan masyarakat yang mau ibadah,” lanjutnya.
Tak hanya itu, akibat kelangkaan vaksin meningitis dan buku kuning, sejumlah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menutup sementara layanan vaksinasi meningitis.
Satu diantaranya yang disampaikan oleh KKP Kelas I Soekarno-Hatta yang mengumumkan tutup sementara sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Hal yang sama juga terjadi di KKP Kelas II Pekanbaru.
Firman juga menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi sudah melonggarkan penerapan aturan, bahkan sudah tak ada lagi pemeriksaan terkait vaksin meningitis. Hal itu karena memang sudah tak menjadi concern Pemerintah Saudi saat menerima jemaah umrah.
“Ini sesuatu yang dipaksakan, padahal di Saudi sudah tidak menjadi concern utama. Sebaiknya pemerintah memberikan diskresi dan relaksasi atau kelonggaran bagi jamaah umrah yang belum vaksin meningitis karena tidak tersedianya vaksin meningitis,” ujar Firman.
Sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen) di Jeddah Eko Hartono menyampaikan, Arab Saudi di lapangan tidak lagi melakukan pemeriksaan jemaah terkait vaksin meningitis.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan upaya merelokasi distribusi ketersediaan vaksin meningitis sesuai dengan sebaran populasi jemaah umrah per provinsi.
Namun upaya tersebut menghambat penyelenggaraan perjalanan umrah. Bahkan ketersediaan vaksin meningitis ini akan tersedia pada Oktober 2022. Sementara pemerintah juga memberlakukan pemberian vaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
“Musti ada diskresi dan relaksasi atas regulasi ini, kalau pemerintah tetap memaksakan, akibatnya jamaah yang dirugikan,” tegasnya.
Hal senada diungkap Ketua Bidang Kesehatan AMPHURI, dr Endy Astiwara yang menyampaikan bahwa krisis vaksin ini berdampak sangat luas, karena hotel dan transporatsi sudah di-booking, tiket pesawat sudah di-booking, calon jamaah pun sudah mengajukan cuti ke instansi masing-masing, dan calon jemaah dari pelajar dan mahasiswa sudah mengajukan izin tidak masuk sekolah/kuliah.
“Akan tetapi semua ini kandas, hanya karena pemerintah tidak dapat melakukan tugasnya untuk menyediakan vaksin sesuai kebutuhan rakyat Indonesia yang akan berumrah,” ujarnya.
“Pemerintah harus bertanggungjawab atas kelangkaan vaksin meningitis ini, karena dapat mengakibatkan sekian ratus ribu jamaah umrah yang akan gagal berangkat akibat dari itu, dan untuk sementara, segera melakukan diskresi atau relaksasi tentang regulasi kewajiban vaksin meningitis bagi jamaah umrah selama krisis vaksin ini terjadi,” pungkasnya. (ree)
Load more