Sebelumnya pada Kamis (20/10/2022), Kementerian Kesehatan bersama BPOM berkoordinasi untuk menentukan produk obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan rencana penarikan produk obat sirop itu berkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada 15 sampel produk obat sirop yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut.
Jika obat sirop sudah terlanjur dikonsumsi anak, Hari mengimbau orang tua untuk memantau kondisi anak dan membawa ke dokter bila muncul efek samping. (ant/put)
Load more