“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” katanya.
Sebagai gantinya, masyarakat dapat menggunakan bentuk obat lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya. (lsn/amr)
Load more