Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan bahwa sebanyak 133 obat sirop yang terdaftar di BPOM telah dipastikan tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Pihaknya juga melakukan penelusuran data registrasi terhadap 102 obat sirop yang masuk daftar Kementerian Kesehatan terkait pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI).
Hasilnya, 23 obat dipastikan tidak menggunakan keempat pelarut tersebut sehingga aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pemakaian.
Tujuh produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pakai.
Sementara, tiga produk telah diuji dan dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol (EG)dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman. Ketiganya termasuk dalam lima produk yang telah diumumkan sebelumnya oleh BPOM.
"Sampai dengan saat ini masih ada 69 lagi produk masih dalam proses sampling dan pengujian. Secepatnya kami akan mengeluarkan secara bertahap," jelas Penny.
Daftar Produk yang Dinyatakan Mengandung Cemaran EG/DEG Melebihi ambang batas aman dan telah diumumkan pada 20 Oktober 2022:
Baca juga: BPOM RI Rilis 23 Obat Aman dari Temuan 102 Sirup di Rumah Pasien Gagal Ginjal
1. Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
2. Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)
3. Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan temuan BPOM terkait pelarut itu tidak berarti merupakan kesimpulan bahwa keempat kandungan tersebut memiliki kaitan dengan penyakit gangguan ginjal.
"Hasil uji cemaran EG dan DEG ini bukan berarti mengatakan atau mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirop obat tersebut memiliki keterkaitan sebab akibat dengan kejadian gangguan ginjal akut pada anak," demikian Penny K Lukito. (ant/ebs)
Load more