Surat izin edar tersebut diperoleh usai BPOM melakukan verifikasi terhadap hasil pengujian bahan baku, produk jadi sirup atau cairan obat dalam, serta informasi terkait lainnya yang diperlukan untuk pemastian pemenuhan standar, mutu, keamanan, dan khasiat obat tradisional/suplemen kesehatan secara konsisten oleh pelaku usaha.
Dalam surat BPOM tersebut, disebutkan bahwa verifikasi dilakukan berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku, serta metode pengujian yang mengikuti standar/Farmakope terkini.
Terkait surat verifikasi dari BPOM RI tersebut, Raphael Aswin Susilo Widodo selaku Direktur PT SOHO Industri Pharmasi dan Vice President Research & Development, Regulatory, and Medical Affairs SOHO Global Health Tbk, mengungkapkan bahwa semua proses Quality Control (QC) yang dilakukan SOHO telah memenuhi standar CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dan CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) yang ditetapkan BPOM untuk industri yang memproduksi produk-produk obat, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.
“SOHO juga sudah melakukan pengujian mandiri terhadap cemaran EG/DEG pada bahan baku dan semua produk jadi, dan hasilnya memenuhi batas aman yang dipersyaratkan oleh BPOM RI,” ucapnya.
Proses QC telah dilakukan SOHO sejak pemilihan bahan baku. Oleh karena itu, SOHO hanya membeli bahan baku dari vendor yang sudah dikualifikasi dan disetujui oleh bagian Quality Assurance.
Selanjutnya, setiap bahan baku yang diterima dari vendor dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan spesifikasi yang ditetapkan dan disetujui, termasuk dilakukan uji identifikasi dari setiap wadah untuk memastikan keaslian bahan baku yang diterima. Hanya bahan ba-ku yang sudah di-release oleh bagian QC yang dapat digunakan untuk produksi.
“Kami juga secara regular dan konsisten melakukan audit ke sarana vendor dan supplier dari bahan baku dan bahan pengemas yang digunakan untuk produksi produk-produk SOHO,” lanjutnya.
Load more