Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan produksi dan distribusi obat sirup merek Praxion. Diketahui, Praxion merupakan obat yang dikonsumsi oleh korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang meninggal dunia baru-baru ini.
"Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," kata BPOM dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023).
"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," tulisnya.
Lebih lanjut, BPOM mengklaim telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien.
"Sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN)," katanya.
Selain itu, BPOM juga mengklaim telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Untuk diketahui, dengan dilaporkannya tambahan kasus baru GGAPA, hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus GGAPA dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
Load more