< p>Gunungkidul, DIY – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendi, telah menyampaikan secara tertulis terkait rencana pemerintah menerapkan kembali PPKM level-3 di seluruh Indonesia pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 mendatang.
Pemberlakuan PPKM level-3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, dan diterapkan bagi semua wilayah dengan berbagai status level.
"Termasuk wilayah yang saat ini berstatus PPKM leveL 1 dan 2," terang Muhadjir dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Muhadjir, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19, yang berpotensi terjadi pada libur akhir tahun, dimana mobilitas masyarakat tentu akan sangat tinggi.
Di Gunungkidul sendiri, meski angka kasus Covid-19 sudah menurun dan cenderung landai, namun saat ini masih dalam status level-2 Aglomerasi DIY, dan kegiatan masyarakat dan pariwisata sudah mulai longgar.
Load more