tvOneNews.com – Hasil putusan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy Sambo sedang dibacakan. (13/02)
Terkait tuntutan yang ditujukan pada Ferdy Sambo ini sebagian orang sempat menduga bahwa sang mantan Kadiv Propam Polri hanya dituntut sesuai usia ketika terdakwa mendapatkan vonis.
Misalnya, saat ini Ferdy Sambo berusia 30 tahun, lantas dirinya dihukum selama 50 tahun juga. Padahal sebenarnya makna penjara seumur hidup tidak demikian.
Makna Hukuman Penjara Seumur Hidup
Hukuman seumur hidup atau penjara seumur hidup menurut Roeslan Saleh dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987) merupakan penjara yang dijalani terpidana sepanjang hidupnya.
Singkatnya, hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman di mana terpidana akan berada di dalam penjara hingga kematian. Hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Merujuk pada Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu. Dilansir dari Laman Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang, bunyi pasal 12 ayat (1) adalah:
(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya.
Selain itu, merujuk pada Pasal 12 ayat (4) KUHP, pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun. Karena itu, jika Ferdy Sambo harus menjalani hukuman penjara selama 50 tahun maka hal tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP.
Dilansir dari laman Tribatanews Kepulauan Riau Polri, tujuan pidana seumur hidup berorientasi pada ide untuk melindungi kepentingan masyarakat, sementara pidana penjara selama waktu tertentu bertujuan untuk membina dan merehabilitasi terpidana untuk kemudian dilepaskan kembali kepada masyarakat. (Lsn)
Load more