tvOnenews.com – Setelah melewati babak panjang, akhirnya Ferdy Sambo mendapatkan vonis atas tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ada beberapa fakta yang perlu disoroti dalam persidangan vonis Ferdy Sambo, berikut ini di antaranya.
Diketahui Ferdy Sambo mendapatkan vonis yang jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dituntut penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Namun ketika sudah memasuki sidang vonis, Ferdy Sambo justru dituntut lebih tinggi yakni hukuman mati.
"Mengadali, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hal melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut (Ferdy Sambo) oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Load more