"Saya dari awal pertama kali kekerasan seksual sudah pengen lapor, cuma saya diancam. Diancam dengan bentuknya kekerasan verbal, dipukul ditangan dan kaki," lanjutnya.
Bahkan, kata Sarah, sang suami telah melakukan hal demikian di masa awal pernikahan mereka. Tepatnya sebulan usai dirinya resmi membina rumah tangga dengan Rizal.
"Sejak bulan Maret, satu bulan setelah pernikahan kami Maret 2022 lalu," tandasnya.
Akibat perbuatan tersebut, Rizal Dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.(viva/muu)
Load more