Jakarta, tvOnenews.com - Kabar keretakan rumah tangga kembali menghinggapi pasangan selebritis. Isu miring itu kali ini menimpa Rizal Djibran dan pasangannya Sarah.
Sarah baru saja mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin 13 Februari 2023 untuk melaporkan sang suami atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sarah datang ke SPKT Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Tris Haryanto.
Ia langsung bergegas menuju ruang penyidik untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut.
Setelah itu Tris Haryanto selaku kuasa hukum Sarah memberikan keterangan kepada awak media.
"Hari ini saya dampingi klien saya, resmi melaporkan suaminya berinisial RG, melakukan tindak pidana atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan atau atas kekerasan seksual," kata Tris Haryanto saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2023).
"Alhamdulillah sudah di terima SPKT Polda Metro Jaya. Ada buktinya rekam medis dari rumah sakit, yakni luka-luka lebam yang ada di tangan dan kaki klien saya," sambungnya.
Sarah berkata, kejadian tersebut berawal dari masalah sepele sampai berujung pada kekerasan seksual.
Namun, saat ditanya soal pemicu tindak kekerasan seksual tersebut dia tidak mau menjelaskan secara detail soal masalah yang terjadi dalam keluarganya.
“Ya masalah-masalah sepele sebenarnya, salah satunya mengenai dia yang sering pulang malam. Dan mengenai kekerasan seksual. (Soal masalah seksual) maaf saya nggak bisa menceritakan lebih detail, karena itu masalah sensitif," paparnya.
Sarah mengungkapkan, sejak awal dia sudah memiliki niatan untuk melaporkan tindakan Rizal Djibran ke pihak berwajib.
Tapi, keputusan tersebut urung dilakukan karena seringkali mendapat ancaman dari sang suami.
"Saya dari awal pertama kali kekerasan seksual sudah pengen lapor, cuma saya diancam. Diancam dengan bentuknya kekerasan verbal, dipukul ditangan dan kaki," lanjutnya.
Bahkan, kata Sarah, sang suami telah melakukan hal demikian di masa awal pernikahan mereka. Tepatnya sebulan usai dirinya resmi membina rumah tangga dengan Rizal.
"Sejak bulan Maret, satu bulan setelah pernikahan kami Maret 2022 lalu," tandasnya.
Akibat perbuatan tersebut, Rizal Dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.(viva/muu)
Load more