Ferdy Sambo menjadi perbincangan seluruh masyarakat Indonesia setelah terlibat dalam pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Kini suami Putri Candrawathi itu divonis hukuman mati.
Belum lama ini, banyak beredar foto-foto lawas Ferdy Sambo di jagat maya. Diketahui, Sambo sendiri baru berulang tahun ke-50 pada 9 Januari silam.
Berikut ini 6 foto masa kecil Ferdy Sambo sebelum menjabat jadi Kadiv Propam dan terlibat pembunuhan Brigadir J.
1. Ferdy Sambo yang masih balita sedang asik menikmati makanan sederhana di meja makan.
2. Ferdy Sambo tengah bermain dengan teman sebayanya. Dia bahkan terlihat memakai kemeja rapi dengan wajah yang 'polos'.
3. Ferdy Sambo memasuki usia 7-8 tahun. Dia tampak memasang muka cemberut saat sedang difoto bersama teman-temannya.
4. Ferdy Sambo beranjak dewasa, rambutnya mulai tampak tumbuh ikal.
5. Ferdy Sambo mulai menjajaki dunia kepolisian di usia 22-23 tahun. Dia berpose sambil memegang senjata dengan latar belakang bukit.
6. Ferdy Sambo memamerkan seragam institusinya. Dia bergabung di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada tahun 1994.
Ferdy Sambo Punya Celah Untuk Bebas Vonis Mati, Ini Penjelasan Hotman Paris Soal Pasal 100 KUHP…
Vonis mati dijatuhkan untuk Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Suami Putri Candrawathi itu dihukum mati berdasarkan pasal 100 KUHP 2023. Hal ini menuai kritik berbagai pihak, salah satunya adalah pengacara kondang Hotman Paris.
Diketahui pasal yang dijadikan landasan vonis Ferdy Sambo baru disahkan pada bulan Desember 2022 silam. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa terdakwa yang dijatuhkan vonis mati akan mendapat masa percobaan selama 10 tahun.
Tentunya, peraturan ini menuai banyak kritikan dari berbagai pihak termasuk pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea.
“Saya baca di KUHP pidana yang baru ini gue pusing, nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang membuat undang-undang,” kata Hotman Paris dikutip dari Instagram @undercover.id pada Selasa (14/2/2023).
Hotman Paris lalu membacakan isi pasal 100 KUHP 2023 yang digunakan sebagai dasar vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
“Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati gak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun,” kata Hotman Paris.
“Apakah dia berubah berkelakuan baik ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati. Orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” sambungnya.
Hotman Paris juga mempertanyakan tujuan dari pasal 100 KUHP itu, padahal Ferdy Sambo telah melewati berbagai persidangan dan vonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan sudah divonis pakai hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental berubah menjadi kelakuan baik,” sindir pengacara kondang itu.
Diketahui, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 100 ayat 1 berbunyi:
“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana,”.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 100 ayat 2 berbunyi:
“Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.”.
Hotman Paris menilai pasal terbaru ini justru akan berpotensi sebagai bisnis surat kelakuan baik dalam penjara.
“Ya dipenjara kan, yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Waduh, sudah pasti surat keterangan kelakuan baik akan menjadi surat yang paling mahal harganya di dunia,” pungkasnya. (rka)
Load more