Seorang terdakwa kasus pembunuhan terhadap Salahudin yang dilakukan oleh Trey Alexander Relford di Amerika Serikat.
Meski telah dimaafkan oleh pihak keluarga korban, terdakwa tetap harus menerima vonis hukuman selama 31 tahun penjara.
Berkaitan dengan video tersebut, wanita yang sering disebut Nyai ini membandingkan dengan hukuman yang diterima oleh Bharada E.
“Bagaimana juga bharada E kan dia tetap melakukan pembunuhan. Memaafkan bukan berarti meringankan hukuman yang di luar nalar dan kebiasaan vonis pada umumnya. Sampai jaksa pun tidak banding atas putusan 1 tahun 6 bulan, harusnya 5 tahun lah,” tulisnya dalam unggahan di media sosial Instagram @nikitamirzanimawardi_172, pada Sabtu, (18/2/2023).
Ia menyinggung bahwa Bharada E membuka tabir ini karena takut akan dihukum lebih berat pada persidangan beberapa waktu lalu.
“Walaupun dia yang membuka tabir. Dia jujur karena takut di hukum mati. Gak adil buat yang di suruh nembak gak mau tetep di hukum berat,” kata Nyai.
Menurut Nikita, di Indonesia belum sepenuhnya menegakkan keadilan. Bahkah ia pun menyinggung kepada Majelis Hakim dan Jaksa yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Jadi menurut saya orang bodoh ini. Keadilan belum sepenuh nya ada di negara Indonesia Raya ini. Semua terbuai akan sanjungan netizen. Bahkan sampai ke hakim dan jaksa ikut terbuai,” tuturnya.
Ribuan warganet menyerbu kolom komentar ikut memberikan pendapat beragam, baik pro dan kontra. Banyak warganet yang setuju dengan pendapat Nikita Mirzani, namun tak sedikit pula yang bertentangan dengan pendapatnya.
Load more