Jakarta, tvOnenews.com – Kabar gembira menyelimuti Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada hari Rabu (22/2/2023). Pasalnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan bahwa Richard Eliezer tidak dipecat dari institusi kepolisian.
Sidang etik yang dijalani oleh Bharada E tersebut berlangsung selama 7 jam 20 menit di Gedung TNCC, Jakarta.
“Memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggaran masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Institusi Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (22/2/2023).
Meski demikian Bharada Richard Eliezer tetap tidak luput dari sanksi. Dirinya terbukti telah melakukan perilaku pelanggar tercela sehingga mendapatkan hukuman mutasi bersifat demosi satu tahun ke Tamtama Yanma Polri.
"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar tercela, meminta maaf kepada sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. Menjatuhkan hukuman mutasi bersifat demosi satu tahun ke Tamtama Yanma Polri," tegasnya.
Berdasarkan kasus Bharada Richard Eliezer, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap anggota polisi bisa mengambil contoh dari ini untuk bersikap jujur dalam menjalankan tugas. Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto menilai hasil sidang etik Bharada E bisa memicu reformasi budaya di Polri.
Menurutnya, reformasi di internal Polri sangat dibutuhkan demi kembali memperbaiki citra yang buruk.
"Untuk reformasi di Polri, hal itu (kejujuran) sangat dibutuhkan dan mudah-mudahan menjadi pemicu atas motivasi bagi para anggota yang menerima perintah melanggar norma hukum, kesusilaan, dan agama, juga berani menolak," kata Benny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023)
Benny menjelaskan hasil sidang etik Bharada E memang bakal memicu perdebatan pro dan kontra di berbagai pihak.
Namun, dia meyakini kondisi tersebut akan selesai karena Bharada E menjadi contoh nyata kejujuran merupakan nilai yang tinggi.
"Apa pun itu pro dan kontra, saya yakin dengan transparansi yang dilakukan publik akan menerima dan memahami. Kemudian, yang kontra ini bisa menerima," jelasnya.
Gaji polisi sebenarnya sama seperti gaji PNS yakni disesuaikan dengan pangkat atau golongannya masing-masing.
Besaran gaji polisi ini tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah gaji kepolisian dan besaran tunjangannya.
Golongan I (Tamtama)
Bharada (Bhayangkara Dua): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
Bharatu (Bhayangkara Satu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
Bharaka (Bhayangkara Kepala): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
Abripda (Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
Abriptu (Ajun Brigadir Polisi Satu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
Abrippol (Ajun Brigadir Polisi): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
Golongan II (Bintara)
Bripda (Brigadir Polisi Dua): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
Briptu (Brigadir Polisi Satu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
Brigpol (Brigadir Polisi): Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
Bripka (Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
Aiptu (Ajun Inspektur Polisi Satu): Rp 2.454.00 hingga Rp 4.032.600
Golongan III (Perwira Pertama)
Ipda (Inspektur Polisi Dua): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
Iptu (Inspektur Polisi Satu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
AKP (Ajun Komisaris Polisi): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
Golongan IV (Perwira Menengah)
Kompol (Komisaris Polisi): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
Kombes Pol (Komisaris Besar Polisi): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigjen Pol (Brigadir Jenderal Polisi): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
Irjen Pol (Inspektur Jenderal Polisi): Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500
Komjen Pol (Komisaris Jenderal Polisi): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.750.900
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800
Tunjangan
Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Merujuk pada rincian gaji di atas, diprediksi gaji Richard Eliezer yang memiliki pangkat Bharada (Bhayangkara Dua) adalah Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100. Sedangkan tunjungan yang diterima Bharada E dengan kelas jabatan 2 sebesar Rp2.089.000. (lpk/ree/lsn)
Load more