Jakarta,tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhi vonis terhadap masing-masing terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tuai sorotan, Trisha Eungelica curahkan perasaan seusai Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Kamis (23/2/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso memberi vonis hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sementara untuk Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberi 8 tahun penjara.
Keputusan Majelis Hakim itu tentunya membawa kabar yang tak menyenangkan bagi keluarga Ferdy Sambo, terutama untuk anak sulungnya, Trisha Eungelica.
Sejak kasus pembunuhan berencana Brigadir J menyeruak ke publik, anak-anak Ferdy Sambo turut menjadi sorotan publik. Begitu pula halnya untuk Trisha Eungelica yang aktif bermain media sosial Instagram dan TikTok.
Sosok Trisha Eungelica dan Ferdy Sambo. (kolase tvOnenews.com)
Load more