Dalam penangkapan tersebut, polisi langsung menyita 0.52 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.
5. Amri Tanjung
Seorang anak pejabat di Bekasi, putra anggota DPRD Bekasi, Ibnu Hajar Tanjung yaitu Amri Tanjung alias AT, pria berusia 21 tahun terbukti dan dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur pada Desember tahun 2021 silam.
Amri Tanjung terbukti menyekap dan memperkosa seorang perempuan di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara.
Hasil persidangan, AT divonis bersalah atas pidana pasal 81 undang-undang nomor 35 tentang persetubuhan anak di bawah umur.
Disebutkan bahwa PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP ini menjadi korban pencabulan oleh anak pejabat (anggota DPRD Kota Bekasi) berinisial AT (21).
Pelaku melakukan tindakan asusila tersebut di dalam kamar kos tersebut. Tak hanya itu, diduga PU dipaksa menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial) melalui aplikasi MiChat. (ind)
Load more