tvOnenews.com – Nama Rani Andriani sempat viral pada awal tahun 2015 ketika akhirnya ia menjalani eksekusi mati atau hukuman mati.
Diketahui Rani Andriani dihukum mati bersama 6 terpidana lainnya pada hari Minggu (18/1/2015) dini hari atau sekitar pukul 00.00 WIB. Rani Andriani alias Melisa Apriliani menjadi satu-satunya warga negara Indonesia (WNI) yang dieksekusi mati pada momen tersebut.
Sementara itu, lima terpidana lain yang juga menjalani eksekusi mati di Nusakambangan bersamaan dengan Rani Andriani adalah Ang Kim Soei (warga negara Belanda), Marco Archer Cardoso Mareira (Brasil), Namaona Denis (Malawi), dan Daniel Enemua (Malawi).
Ada juga seorang terpidana mati yang dieksekusi di Boyolali pada tanggal tersebut yakni warga negara Vietnam bernama Tran Thi Bich. Diketahui, Rani Andriani sempat mengajukan grasi, namun ditolak oleh Presiden Jokowi melalui Keppres 27/G 2014.
Sebelumnya, Rani divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2000. Dirinya kala itu ditangkap karena menjadi ‘kurir’ narkoba dan kedapatan membawa heroin 3.500 gram.
Rani saat itu ikut dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh Meirika Franola atau Ola. Selama ini keluarga Rani Andriani tidak menyangka bahwa putrinya akan ditangkap bersama Ola dan sepupunya Deni Setia Maharwan.
Load more