tvOnenews.com - Simak Persyaratan Pendaftaran masuk Polisi, Taruna Akpol dan Bintara serta daftar gaji dan tunjangan Polisi tahun 2023.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia yang bertugas menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat umum, menegakkan aturan hukum dan keamanan dalam negeri, serta tugas-tugas lainnya.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa ada beberapa macam jenis seleksi pendaftaran calon anggota Polri, yaitu Bintara Polisi atau Brigadir, Bintara Khusus Penyidik Pembantu, Tamtama, dan Akademi Polisi (Akpol).
Dilansir dari laman Polri berikut syarat pendaftaran bintara dan akpol, serta daftar gaji dan tunjangan Polisi 2023.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) (pria atau wanita);
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945;
4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
6. Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
2. Berijazah serendah-rendahnya SMK/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
2.1. Nilai kelulusan rata-rata:
a. Tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 70,00;
b. Tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alfabet (A = 80–89, B = 70–79, C = 60–69, D = 50–59);
c. Tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
2.2 Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat:
a. Tahun 2016 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata UN minimal 60,00;
b. Tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 55,00;
c. Tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal C bagi yang menggunakan alfabet (A, B, C, D);
d. Tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
2.3. Bagi lulusan tahun 2022 (yang masih kelas XII), nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alfabet (A, B, C, D), khusus untuk Papua dan Papua Barat nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai rapor rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alfabet;
2.4. Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 85,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alfabet, dan memiliki kemampuan bahasa lnggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran bahasa lnggris minimal 85,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alfabet, serta melampirkan sertifikat Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dengan skor minimal 500;
2.5. Ketentuan bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti UN perbaikan dan calon peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol Tahun Anggaran 2022;
2.6. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) di pondok pesantren, memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet.
3. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
Load more