1. Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
2. Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
3. Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
4. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
5. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
6. Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.
1. Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
2. Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
3. Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
4. Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
5. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
6. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.
7. Gaji polisi 2022 Golongan III (Perwira Pertama)
8. Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
9. Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
10. Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-Rp 4.780.600.
1. Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
3. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-Rp 5.243.400.
4. Perwira Tinggi: Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
5. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
6. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
7. Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Selain gaji, anggota polisi juga menerima tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
2. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
3. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
4. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
5. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
6. Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
7. Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
8. Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
9. Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
10. Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
11. Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
12. Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
13. Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
14. Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
15. Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
16. Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
17. Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
18. Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri.
(udn)
Load more