tvOnenews.com - Simak Persyaratan Pendaftaran masuk Polisi, Taruna Akpol dan Bintara serta daftar gaji dan tunjangan Polisi tahun 2023.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia yang bertugas menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat umum, menegakkan aturan hukum dan keamanan dalam negeri, serta tugas-tugas lainnya.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa ada beberapa macam jenis seleksi pendaftaran calon anggota Polri, yaitu Bintara Polisi atau Brigadir, Bintara Khusus Penyidik Pembantu, Tamtama, dan Akademi Polisi (Akpol).
Dilansir dari laman Polri berikut syarat pendaftaran bintara dan akpol, serta daftar gaji dan tunjangan Polisi 2023.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) (pria atau wanita);
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945;
4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
6. Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
2. Berijazah serendah-rendahnya SMK/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
2.1. Nilai kelulusan rata-rata:
a. Tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 70,00;
b. Tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alfabet (A = 80–89, B = 70–79, C = 60–69, D = 50–59);
c. Tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
2.2 Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat:
a. Tahun 2016 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata UN minimal 60,00;
b. Tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 55,00;
c. Tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal C bagi yang menggunakan alfabet (A, B, C, D);
d. Tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
2.3. Bagi lulusan tahun 2022 (yang masih kelas XII), nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alfabet (A, B, C, D), khusus untuk Papua dan Papua Barat nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai rapor rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alfabet;
2.4. Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 85,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alfabet, dan memiliki kemampuan bahasa lnggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran bahasa lnggris minimal 85,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alfabet, serta melampirkan sertifikat Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dengan skor minimal 500;
2.5. Ketentuan bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti UN perbaikan dan calon peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol Tahun Anggaran 2022;
2.6. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) di pondok pesantren, memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet.
3. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
4. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a. Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
b. Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
5. Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pemah memiliki anak biologis (anak kandung), dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
6. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
7. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat mendaftar kembali;
8. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panitia Pusat (Panpus)/Panitia Daerah (Panda);
10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal lka;
11. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;
12. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan di semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
13. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak memercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
14. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur di angka 10 dan 11;
15. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdasmen Kemendikbud);
16. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Kepolisian Daerah (Polda) tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
17. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY, sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
18. Bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
19. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
20. Tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain;
21. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan;
22. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
a. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
b. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan jika diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol.
Persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut berlaku untuk semua jenis pendaftaran Bintara Polri seperti Bintara Brimob, Bintara Polisi Tugas Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945;
4. Pendidikan paling rendah SMA/sederajat;
5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri, TNI, dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri / TNI;
2. Lulusan:
2.1 SMA / sederajat:
a. Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan nilai ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alfabet (A = 80–89, B = 70–79, C = 60–69, D = 50–59);
b. Bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan nilai ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor;
c. Ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alfabet;
d. Bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alfabet;
e. Tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
2.2. Lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditasi.
3. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alfabet dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir sesuai di poin 2;
4. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;
5. Ketentuan tentang UN perbaikan:
a. Bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti UN perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan;
b. Calon peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022.
6. Usia calon Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022:
a. Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
b. Lulusan D-I s.d. D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
c. Lulusan D-IV/S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan
7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung), dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan. Apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut;
8. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
9. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
10. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;
11. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan di semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
12. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak memercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
13. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur di angka 9 dan 10B
14. Berdomisili paling sedikit 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan KTP dan KK, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa, akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
15. Bagi calon/peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022, yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katebelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apa pun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
16. Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
a. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
b. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan jika diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
18. Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan KTP dan KK;
19. Peserta lulusan SMK dengan jurusan yang sudah ada di jalur Bakomsus diwajibkan mendaftar sesuai jalur seleksi Bakomsus tersebut (contoh lulusan SMK jurusan Teknik Komputer Jaringan wajib mendaftar di jalur Bakomsus TI).
1. Berijazah:
a. Lulusan SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, dan C);
b. Lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana, tata kecantikan dan jurusan yang sudah ditentukan untuk jalur Bakomsus, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri dalam pengumuman ini;
c. Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) di pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA);
d. Lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi.
2. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a. Umum: Pria: 165 cm dan Wanita: 160 cm;
b. Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-Pulau Terpencil (PPT): Pria: 163 cm dan Wanita: 158 cm;
c. Khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
- Daerah Pesisir: Pria: 163 cm dan Wanita: 158 cm.
- Daerah Pegunungan: Pria: 160 cm dan Wanita: 155 cm.
3. Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili;
1. Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
2. Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
3. Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
4. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
5. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
6. Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.
1. Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
2. Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
3. Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
4. Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
5. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
6. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.
7. Gaji polisi 2022 Golongan III (Perwira Pertama)
8. Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
9. Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
10. Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-Rp 4.780.600.
1. Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
3. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-Rp 5.243.400.
4. Perwira Tinggi: Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
5. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
6. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
7. Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Selain gaji, anggota polisi juga menerima tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
2. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
3. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
4. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
5. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
6. Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
7. Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
8. Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
9. Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
10. Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
11. Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
12. Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
13. Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
14. Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
15. Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
16. Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
17. Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
18. Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri.
(udn)
Load more